Jakarta, Unbox.id – Crypto dan NFT (Non-Fungible Token) masuk dalam kategori ilegal oleh Menteri keuangan Malaysia. Hal ini karena mata uang digital ini tidak memenuhi kriteria universal uang. Wakil menteri dari pemerintah Kementrian Komunikasi dan Multimedia (KKMM) menyatakan bahwa pemerintah segera untuk melegalkan Crypto serta harus mendukung Cryptocurency.
Kantor berita harian Metro melaporkan bahwa Datuk Zahidi Zainul Abidin selaku Wakil Menteri Komunikasi, telah mendesak regulator kepemerintahn Malaysia untuk melegalkan penggunaan dari Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT).
Baca Juga: Samsung Galaxy A53 5G Dan Galaxy A33 5G Telah Meluncur Dengan Inovasi Terbaru
Semangat Anak Muda dalam Crypto
Karena industri Cryptocurrency telah tumbuh dan semakin populer di kalangan generasi muda, maka Zahidi telah menunjuk langkah-langkah secara terperinci untuk mendukung remaja ini sepenuhnya. Zaidi juga menjamin bahwa KKMM sedang menelaah cara untuk meningkatkan semangat dan partisipasi anak muda di kalangan industri.
Wakil menteri juga mengutarakan bahwa keputusan tentang regulasi Crypto diserahkan kepada regulator keuangan Malaysia termasuk bank sentral dan Komisi Sekuritas Malaysia. Zahidi menambahkan bahwa kementerian akan mengangkat masalah yang sedang dihadapi oleh platform Crypto dalam program bisnis keuangan masa depan terutama bagi kaum muda sekarang.
Zaidi juga berharap bahwa pemerintah dapat segara cepat tanggap melegalkan dan memperluas Cryptocurrency agar kaum muda dapat berkreasi dan mempelajari apa saja yang ada dalam Crypto.
Baca Juga: Rekomendasi Kabel Data IPhone Yang Bagus
Crypto akan Menjadi Alat Pembayaran Sah
Zaidi juga mengusulkan transaksi Cryptocurrency di Malaysia tidak hanya dilegalkan saja tetapi juga Zaidi berharap Crypto menjadi alat pembayaran yang sah untuk kedepannya.
Mengutip dari bebrbagai laporan, Honduras dan El Savador telah sama-sama mengadopsi Bitcoin (BTC) sebagai alat pembauyaran yang sah. Oleh karena itu, pada awal bulan Maret menteri keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz menegaskan kembali bahwa Cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) menjadi alat pembayaran yang ilegal di negara tersebut, karena menurutnya Cryptocurrency tidak memenuhi kriteria universal uang.
Menteri Keuangan Malaysia juga menyatakan bahwa Bank Negara Malaysia sedang berupaya untuk memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC) serta perkembangan terkait Blockchain yangs egang berkembang d industri digital sekarang ini.
Sumber: Cointelegraph
Sumber Foto: Unsplash
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.