Jakarta, Unbox.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas mengatakan akan memblokir Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan registrasi. Sayangnya, sejumlah PSE tersebut termasuk Google dan Meta, yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram. Di mana keempat platform tersebut merupakan platform yang paling sering diakses oleh masyarakat di indonesia.
Tindakan ini merupakan kebijakan yang sudah lama dan memiliki undang-undang secara sah. Maka, apabila platform tersebut tidak melakukan registrasi dan terblokir, akses ke sana akan menjadi ilegal. Semua platform yang beroperasi di wilayah NKRI harus patuh dan tunduk terhadap peraturan di dalamnya, termasuk dengan mendaftar.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir Google dkk Jika Tidak Melakukan Registrasi
Tentunya hal ini akan menimbulkan kontra pada sebagian besar masyarakat dan kerugian besar bagi perusahaan Google dan Meta sendiri. Pasalnya, akses internet melalui platform tersebut di negara ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sekitar 200 juta lebih warga masyarakat yang mengakses setiap harinya.
Dampak Jika Kominfo Blokir Google dan Meta
Tenggat waktu yang diberikan oleh Kominfo kepada PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, yakni 2 hari lagi. Jika mereka benar-benar tidak mau tunduk pada peraturan pemerintah, maka kemungkinan besar pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran.
Lalu, apa yang terjadi jika pemerintah benar-benar melakukannya? Pertama dan yang paling jelas adalah akses internet dari Google akan semakin sulit dan ilegal. Data-data, email, akun bisnis dan sebagainya akan menjadi ilegal dan tidak dapat pengguna akses secara resmi. Banyak perusahaan yang rugi karena mereka terputus dengan Google.
Sementara untuk Google sendiri, mereka juga akan mengalami kerugian besar karena Indonesia melakukan tindakan ini. Seperti pada Tiktok dan Telegram beberapa waktu lalu, mereka juga sempat memohon pada pihak pemerintah untuk memulihkan akses setelah sempat terkena pemblokiran.
Baca juga: Ini Syarat Menkominfo Buka Blokir TikTok
Kendati demikian, Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram di Indonesia tidak hanya sekedar menjadi mesin pencari dan berkirim pesan. Mereka juga menjadi rekan kerja, partner bisnis, banyak pihak yang menggantungkan nasibnya pada platform tersebut.
sumber: berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.