Unbox.id – Induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta lagi-lagi didenda di Eropa karena telah dinilai gagal memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang diperlukan bagi para penggunanya, terkait Terms of Service (ketentuan layanan).
Saat ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberikan dua denda sekaligus kepada Meta Platforms Ireland Limited, dengan total denda mencapai 390 juta euro atau setara dengan RP 6,4 triliun. Angka itu mencakup denda sebesar 210 juta euro (sekitar Rp 3,4 triliun) yang dikenakan pada layanan Facebook, serta denda 180 juta euro (sekitar Rp 2,9 triliun) untuk layanan Instagram.
Berawal Dari Keluhan Para Penggunanya
Semua ini berawal dari komplain pengguna pada tahun 2018, hukuman denda yang diterima Meta merupakan penyelesaian atas perkara keluhan yang dilayangkan sejumlah pengguna Facebook dan Instagram pada Mei 2018 silam.
Pada saat itu, pengguna mengeluh tidak dapat menggunakan layanan Facebook maupun Instagram bila tidak menyetujui Terms of Service yang disodorkan kepada pengguna. Pengguna bilang praktik tersebut merupakan bentuk “persetujuan paksa”. Sebab, pengguna mau tak mau harus menyetujui isi ketentuan layanan, termasuk penggunaan informasi pribadi pengguna untuk tujuan penargetan iklan, agar tetap dapat menggunakan Facebook dan Instagram.
Pengguna lalu mulai menilai praktik tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018.
Pengguna juga komplain sifat dan jangkauan pemrosesan data yang dilakukan berdasarkan Ketentuan Layanan di Facebook dan Instagram tidak transparan. Hal ini juga melanggar GDPR. Investigasi awal DPC Irlandia, pihaknya tidak menemukan kesalahan apa pun dalam ketentuan layanan Facebook dan Instagram.
Namun, DPC tetap menilai Meta telah gagal memberikan penjelasan yang jelas tentang dasar hukum yang diperlukan bagi penggunanya terkait Terms of Service layanan-Nya. Karena itu, Meta dikenakan denda sebesar 390 juta euro.
Baca juga: Meta Luncurkan NFT Untuk Facebook Dan Instagram
Meta Ajukan Banding Terhadap Keputusannya
Selain itu, Meta juga menyatakan kecewanya dengan keputusan DPC tersebut. Meta melaporkan akan mengajukan banding terhadap substansi pitisan maupun nominal denda yang diterapkan. Hukuman denda itu menandai kesekian kalinya Meta didenda oleh regulator Eropa. Selama dua tahun terakhir, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah menjatuhi hukuman denda lebih dari 1,2 miliar euro (sekitar Rp 19,7 triliun) kepada Meta atas berbagai kasus.
Misalnya, pada September 2021, WhatsApp milik Meta didenda 225 juta euro karena melanggar aturan perlindungan data. Pada September 2022, Meta dikenakan denda lagi sebesar 405 juta euro dikarenakan Instagram dinilai melanggar GDPR terkait pemrosesan data pengguna anak/remaja.
Hingga kini, pada November 2022, Meta dikenakan denda sebesar 256 juta euro oleh DPC menyusul pelanggaran data yang memperlihatkan detail pribadi ratusan juta pengguna Facebook disebar secara online, sebagaimana dihimpun dari ComputerWorld.
Sumber & Foto: Dari berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.