Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tech Industry

TikTok Kena Denda Karena Kasus Pelanggaran Data Anak

TikTok App_1a
TikTok App. (Sumber: CNET)

Unbox.id – Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mendenda TikTok 345 juta euro (sekitar Rp 5,6 triliun). Denda dijatuhkan karena TikTok terbukti melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa terkait penanganan data anak. Seperti diberitakan The Hacker News pada hari Minggu, penyelidikan ini dimulai pada September 2021 dan menyelidiki bagaimana TikTok menangani data pribadi anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun antara 31 Juli hingga 31 Desember 2020.

Beberapa Temuan Dari Investigasinya

Temuan utama dari investigasi ini meliputi:

  • Secara default, konten yang diunggah oleh anak-anak akan masuk pada konten publik, sehingga membahayakan anak-anak dari risiko luar.
  • Kurangnya transparansi informasi kepada pengguna anak.
  • Penerapan pola gelap untuk mengarahkan pengguna memilih opsi menganggu privasi selama proses registrasi dan saat mengunggah video.
  • Kelemahan dalam pengaturan Family Sharing yang memungkinkan pengguna dewasa untuk memasangkan akun mereka dengan akun anak di bawah umur.

Selain denda finansial, DPC mewajibkan TikTok memperbaiki mekanisme pemrosesannya dalam waktu tiga bulan. TikTok menanggapinya dengan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan mengatakan kritiknya terfokus pada fitur dan pengaturan yang sudah berumur tiga tahun.

Perusahaan juga berencana meluncurkan proses pendaftaran yang didesain ulang untuk pengguna baru berusia 16 dan 17 tahun, yang secara otomatis akan menjadi akun perorangan. Perlu dicatat bahwa TikTok sebelumnya didenda oleh otoritas perlindungan data Prancis pada Januari 2023 karena melanggar aturan persetujuan cookie dan masalah dengan mekanisme opt-out.

Kasus ini mencerminkan semakin besarnya fokus terhadap privasi data dan perlindungan anak di dunia digital, serta upaya regulator untuk memastikan perusahaan teknologi mematuhi persyaratan peraturan, mengatur dan melindungi privasi pengguna.

Project S TikTok Ancam UMKM Lokal, HIPMI Wanti-Wanti Ini ke Pemerintah

TikTok App_2b

TikTok App. (Sumber: Appuals)

Selain denda yang dikenakan di Uni Eropa, TikTok juga dikenakan pengawasan di Indonesia. Kali ini soal serbuan impor melalui TikTok yang mengancam eksistensi produk UMKM.

Ketua Komite Pengusaha UMKM dan Koperasi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Tri Febrianto meminta pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus dan memperkuat eksistensi UMKM sambil mewaspadai serbuan impor.

Barang-barang. produk dari berbagai toko e-commerce. Salah satunya melalui platform digital TikTok bersama Project S. Menurut Buyung, apa yang disebut Tri Febrianto sebagai Project S TikTok berpotensi menjadi tsunami besar bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

HIPMI terus mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk memperkuat regulasi terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan badan usaha dalam bertransaksi melalui sistem elektronik.

“Mudah-mudahan peninjauan ini segera dilakukan untuk melindungi UMKM Tanah Air. Pasalnya, saat ini bisnis di bidang media sosial seperti vakum (belum ada regulasi) yang mendorong TikTok berbuat seenaknya. dengan menciptakan perang dagang yang tidak seimbang dengan pelaku UMKM lokal,” ujarnya.

Baca juga: Pilihan Aplikasi DJ Untuk Remix Lagu TikTok

Bunuh UMKM Lokal

Masih terkait TikTok, ia juga menegaskan adanya kekhawatiran pertumbuhan social e-commerce di Indonesia dapat mematikan UMKM lokal. Kisaran produk impor yang dijual reseller di toko TikTok dibanderol dengan harga lebih murah dibandingkan produk UMKM asal Indonesia. Oleh karena itu, produk UMKM tidak bisa dijual.

“Social e-commerce saat ini menjadi mimpi buruk bagi UMKM lokal karena penjual melalui social e-commerce menjadi predator harga dimana produsen e-commerce eksportir memutus rantai penjualan yang sangat panjang dan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari kompetitornya, tujuannya untuk mematikan competitor, itu sangat berbahaya,” tutupnya.

Sebagai informasi, Project S merupakan platform e-commerce yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance. Platform ini seharusnya diluncurkan di pasar Inggris pada 21 Juni 2023.

 

 

Sumber & Foto: Dari berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Social Media

Unbox.id – Departemen Kehakiman AS (DOJ) berencana memfokuskan gugatan TikTok pada dugaan pelanggaran privasi anak. Langkah ini bertentangan dengan tuduhan DOJ sebelumnya bahwa platform...

Tech Industry

Unbox.id – TikTok secara tidak sengaja mengunggah tautan ke versi internal alat avatar digital AI barunya selama jangka waktu yang tidak diketahui. Hal ini...

Apps & Games

Last updated on 21 Juni, 2024 Unbox.id – Aplikasi berbagi video pendek TikTok baru saja memperkenalkan aplikasi baru bernama TikTok Studio. Aplikasi ini dibuat...

Tech Industry

Unbox.id – Presiden AS Joe Biden dilaporkan telah menyetujui peraturan baru yang dapat mengancam kehadiran TikTok di negaranya. Sebab, dengan aturan baru ini, AS...