Connect with us

Hi, what are you looking for?

Social Media

TikTok Shop Indonesia Tutup 4 Oktober 2023

TikTok Shop_1a
TikTok Shop. (Sumber: ZDNET)

Unbox.id – TikTok Indonesia memutuskan untuk menutup layanan pembelian aplikasi TikTok Shop, mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023. Melalui keterangan resmi yang dikutip Unbox.id dari TikTok Newsroom, TikTok menyebut hal tersebut merupakan upaya perusahaan untuk mematuhinya. peraturan. di Indonesia. Perusahaan mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai langkah dan rencana ke depan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi komersial. Dengan adanya peraturan tersebut, TikTok Shop dilarang melakukan jual beli barang.

Hanya Boleh Mempromosikan Barang Atau Jasa

TikTok Shop_2b

TikTok Shop. (Sumber: Gen Z Talents)

Mendag mengatakan, platform social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi yakni jual beli kepada pengguna.

Zulkifli Hasan, mengutip Antara, mengatakan, Senin (25 September 2023), “Social commerce hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan transaksi langsung, tidak ada pembayaran langsung, tidak lebih, hanya bisa mempromosikan”.

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce ibarat televisi, yakni bisa digunakan untuk mengiklankan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “(Social commerce) tidak bisa berjualan, tidak bisa menerima uang, jadi semacam platform digital yang perannya promosi,” ujarnya.

TikTok Patuh

Sebelumnya, sejak diumumkan layanannya terancam ditutup, TikTok mengaku banyak menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi terkait aturan baru tersebut.

Juru bicara TikTok Indonesia saat dihubungi dan memberikan pernyataan  mengatakan: “Kita harus menegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi permasalahan nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi. Bermitra dengan kreator lokal untuk mengarahkan traffic ke toko online mereka.”

Meski demikian, TikTok menyatakan akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap untuk mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap penjual lokal dan pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan terus menghormati hukum dan peraturan yang ada di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator terafiliasi yang menggunakan TikTok Shop.” Juru bicara Indonesia mengakhiri pernyataannya.

Aturan yang Larang TikTok Buat Jualan

Aturan tersebut akan masuk dalam aturan baru perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas mengatakan aturan baru tersebut ia tandatangani usai melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan pada Senin pekan lalu.

Dalam perubahan aturan perdagangan tersebut, Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan platform media sosial.

“Sosialnya tidak ada, tidak ada hubungannya, jadi harus berpisah. “Jadi tidak semua algoritma dikontrol, sehingga mencegah penggunaan data pribadi, demikian sebutannya, untuk tujuan komersial,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapan TikTok Tentang Larangan Social Commerce Fasilitas Transaksi Perdagangan

Membahas Lebih Lanjut

TikTok Shop_3c

TikTok Shop. (Sumber: Zendbox)

Zulkifli Hasan mengatakan, yang akan diatur dalam revisi aturan perdagangan tersebut adalah daftar positif atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan salah satu produk yang tidak bisa diimpor seperti batik.

“Sebelumnya ada daftar negatif,” ujarnya. Sekarang (daftar aktif), yang boleh, yang tidak boleh, akan dikelola. Misalnya saja batik buatan Indonesia yang melimpah di sini.” Zulkifli Hasan mengatakan, produk impor juga akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya saja makanan impor harus memiliki regulasi sertifikasi halal, sedangkan produk perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau produk elektronik pasti ada standarnya. “Jadi pengolahannya sama seperti di dalam negeri atau offline,” ujarnya.

 

 

Sumber & Foto: Dari berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Baca Juga

Social Media

Unbox.id – Departemen Kehakiman AS (DOJ) berencana memfokuskan gugatan TikTok pada dugaan pelanggaran privasi anak. Langkah ini bertentangan dengan tuduhan DOJ sebelumnya bahwa platform...

Tech Industry

Unbox.id – TikTok secara tidak sengaja mengunggah tautan ke versi internal alat avatar digital AI barunya selama jangka waktu yang tidak diketahui. Hal ini...

Apps & Games

Last updated on 21 Juni, 2024 Unbox.id – Aplikasi berbagi video pendek TikTok baru saja memperkenalkan aplikasi baru bernama TikTok Studio. Aplikasi ini dibuat...

Tech Industry

Unbox.id – Presiden AS Joe Biden dilaporkan telah menyetujui peraturan baru yang dapat mengancam kehadiran TikTok di negaranya. Sebab, dengan aturan baru ini, AS...