Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tech News

3 Nomor Telepon Resmi Bantuan Registrasi SIM Card

Last updated on 24 April, 2018

Registrasi SIM card prabayar waktunya terus diperpanjang, karena pada faktanya banyak pengguna seluler yang masih kesulitan dalam mendaftarkannya. Entah itu salah format atau Nomor Induk Kependudukan yang tidak cocok dengan nomor Kartu Keluarga. Kondisi ini juga belum dapat kendalikan secara penuh mengingat pelanggan merasa sering dilempar-lempar ketika mengadukan masalah tersebut.

Dari lapor ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ke operator penyedia layanan seluler, dan pihak terkait lainnya. Tapi jangan khawatir, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, masalah registrasi SIM card dapat diadukan ke Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Help Desk ini dapat dihubungi lewat tiga nomor dan akan membantu seluruh permasalahan menyangkut NIK dan KK. Nomor tersebut adalah 0811161653, 081520900999, dan 081294039738. Sebelum Anda meminta bantuan lewat Help Desk, ada baiknya pelanggan yang mengalami permasalahan pendaftaran dapat datang ke gerai resmi operator seluler agar didaftarkan secara manual.

Sayaratnya cukup mudah, yaitu dengan membawa NIK dan KK asli. Tapi memang kemarin pihak operator pun kewalahan dan mengirimkan pelanggannya ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kebanyakan dari pendaftar mendapatkan pesan jika “Anda sudah melewati batas maksimal registrasi. Silakan untuk memperbaiki atau melapor status NIK dan NO_KK ke DUKCAPIL”, saat mendaftarkan SMS ke 4444.

Alhasil, batas registrasi mundur hingga 30 April 2018, dan bagi kartu SIM yang belum terdaftar akan diblokir sepenuhnya. Namun Anda tetap dapat membukanya dengan mendaftarkan ke gerai resmi.

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga