Unbox.id – Pada saat ini, khususnya di pasar Indonesia. Cukup ramai diperbincangkan iPhone dengan berbagai jenis. Secara umum, iPhone terbagi menjadi dua jenis, yaitu iPhone “ex-inter” dan iPhone resmi Indonesia. Kedua jenis iPhone itu pada dasarnya merupakan barang asli dari Apple.
Maka apa yang dimaksud dengan iPhone “ex-inter”? Sesuai dengan namanya, iPhone “ex-inter’ atau iPhone eks-internasional adalah iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi. Sementara itu, iPhone resmi Indonesia adalah iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi di Indonesia.
Dengan pengertian ini, lantas apa perbedaan iPhone resmi Indonesia dan ‘ex-inter”? Ada 6 perbedaan yang dapat anda ketahui, simak penjelasan dibawah lebih lanjut.
Asal Peredaran Dari Barangnya
iPhone “ex-inter” diedarkan di Indonesia melalui du acara, yakni diimpor oleh pengecer dan dibawa dari luar negeri oleh pengguna secara pribadi. Untuk iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer, biasanya berasal dari Singapura.
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dibawa dari luar negeri oleh pengguna pribadi, asalnya, sesuai dengan negara tempat pengguna itu membeli, bisa dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, atau bahkan Australia.
Untuk iPhone resmi Indonesia, sebagaimana sempat disinggung di atas, iPhone jenis ini diimpor serta diedarkan langsung di Indonesia oleh distributor resmi. Adapun distributor resmi iPhone di Indonesia contohnya adalah Digimap dan iBox.
iPhone resmi Indonesia biasanya disebut juga dengan “iPhone iBox” atau bisa juga dibilang “iPhone Digimap”. Bila kondisinya bekas, umumnya dijual dengan sebutan “iPhone ex-iBox” atau “iPhone ex-Digimap”.
Baca juga: 3 Smartphone Harga Dibawah 8 Jutaan Pesaing IPhone
Punya Nomor Model Yang Berbeda
Tentunya tiap iPhone punya kode khusus yang menunjukkan asal wilayah atau negara tempat barang itu diedarkan. Kode ini terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone. Nomor model ini bisa dilihat di opsi “About” pada menu “General” di pengaturan iPhone.
iPhone resmi Indonesia umumnya punya nomor model berakhiran kode “PA/A” (Untuk iPhone yang diedarkan di iBox) atau “ID/A” (untuk iPhone yang diedarkan pada Digimap).
Status Pembayaran Pajak dan Harganya
Untuk iPhone yang berasal dari distributor resmi seperti iBox dan Digimap, baik dalam kondisi baru tersegel maupun bekas pemakaian, bisa dipastikan telah menuntaskan tanggung jawab pembayaran pajak sebelum diedarkan ke pengguna di Indonesia.
Sedangkan iPhone “ex-inter” yang diimpor oleh pengecer mayoritas diedarkan di Indonesia secara illegal, dengan tidak membayar pajak. Sedangkan iPhone “ex-inter” yang dulu dibawa secara pribadi oleh pengguna, biasanya telah bayar pajak di wilayan pabean seperti bandara.
Lantaran tak membayar pajak, harga iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara illegal bisa lebih murah ketimbang iPhone resmi Indonesia. Selisih harganya dapat mencapai Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 untuk model dan kondisi iPhone yang sama.
Baca juga: Ada Smartphone Mirip IPhone 13 Seharga 1 Jutaan
Status registrasi dan Pemblokiran IMEI
Dari iPhone “ex-inter” yang diedarkan secara illegal rata-rata tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara itu, iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi di Indonesia umumnya sudah teregistrasi di databse Kemenprin. Anda bisa cek status registrasi IMEI iPhone di website “imei.kemenprin.go.id” atau “beacukai.go.di”.
Dengan ketentuan ini, iPhone “ex-inter” illegal rentan mengalami pemblokiran IMEI. Sedangkan untuk iPhone resmi Indonesia, kecil kemungkinan mengalami masalah tersebut karena telah bayar pajak dan IMEI terdaftar di database pemerintah.
Jika IMEI terblokir, iPhone tidak akan bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator di Indonesia. Masalah ini sering dijumpai pada iPhone “ex-inter” yang diedarkan secar illegal.
Sumber & Foto: Berasal dari berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.