Seperti kita tahu aplikasi video sosial media TikTok telah diblokir karena ada banyak dari kontennya yang tidak sesuai untuk anak-anak. Namun setelah perbincangan panjang antara Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senior Vice President Bytendance Zhen Liu, dan CEO TikTok Kelly Zhang, layanan ini resmi dibuka kembali, namun bukan tanpa syarat. Apa saja syarat pembukaan blokir TikTok?
Pada pertemuan tersebut, Rudiantara atau biasa akrab dengan panggilan Chief RA menyampaikan jika “Sesungguhnya yang penting adalah konten yang positif dan selama aplikasi TikTok dapat menjamin komitmen peredaran konten yang positif, tidak akan kami blokir.”
Untuk itu, Chief RA menghimbau pengelola aplikasi TikTok agar memperketat filtering atau sistem saring konten yang akan tayang, salah satunya dengan menambah personel yang diakui TikTok masih berjumlah 20 orang saja.
Poin selanjutnya yang diungkapkan Rudiantara adalah mengenai batas usia minimal pengguna TikTok yang harus dinaikkan. “Saat ini usia minimal pengguna TikTok terlihat masih di 12 tahun ke atas, alangkah baiknya ditingkatkan menjadi 13, 14, atau bahkan 15 tahun.” Tambah Chief RA.
Selain setuju untuk mengikuti syarat yang diberikan, pihak pengelola TikTok sendiri berkomitmen akan mendirikan kantor di Indonesia dan akan memperkerjakan 200 orang khusus untuk menyaring konten negative.
“walaupun kami buka lagi, bukan berarti aplikasi ini kebal, karena jika nanti kami temukan konten negatif, kami akan blokir TikTok lagi.” Tutup Rudiantara