Jakarta, Unbox.id – Nirmala Sitharaman Menteri Keuangan India mengumumkan terkait pajak Crypto. Jadi seseorang yang memlilki saham di Crypto akan dikenakan denda pajak mulai 1 April dan dendan TDS pada 1 Juli mendatang. Pajak Crypto ini akan menjadi undang-undang yang sah sebagai Amandemen RUU Keuangan.
Majelis rendah parlemen, Lok Sabha menyatakan pada hari Jumat lalu tentang lolosnya RUU keuangan pada tahun 2022. Isinya ini meliputi 39 amandemen yang merupakan usul dari Sitharaman. Amandemen yang ada dalam Crypto memberlakukan pajak 30%. Targetnya adalah aset digital dan transaksi token yang tidak dapat ditukarkan. Lalu, tidak melibatkan pengurangan dana saat terhitungnya pendapatan dengan tambahan 1% pajak TDS.
Baca Juga: Museum NFT Dari Ukraina
Sistem Kerja Pajak Crypto
Mereka yang memilki sistem kerja dengan crypto akan mendapatkan pajak senilai 30% dan juga potongan 1%. Tujuannya untuk persayaratan sumber yang telah digunakan. Namun, masih banyak kerangka kerja yang menjadi usulan dan mengandung kontroversi dari parlemen India. Misalnya seperti yang mengklaim bahwa undang-undang tersebut mungkin akan membunuh Crypto secara perlahan.
Baca Juga: David Beckham Bermain NFT
Memahami Keputusan Menteri
Anggota DPR Ritesh Pandey mengatakan bahwa pentingnya memahami apa yang telah menjadi keputusan menteri keuangan yang membelikan 1% TDS pada industri Cryptocurrency yang dapat menhambat jalur usaha.
India adalah salah satu yang meresmikan peraturan pertama mengenai Cryptocurrency yang telah tersusun pada tahun 2020 lalu tentang undang-undang kebijakan Crypto yang sedang dalam pemerikasaan oleh Mahkamah Agung di India. Mereka juga mencabut mengenai larangan dari Reserve Bank of India yang terjun langsung dengan perusahaan Crypto. Pengadilan Tinggi adalah salah satu jalur hukum yang bersedia mengurus secara hukum tentang undang-undang yang sudah sah untuk mencari keadilan.
Menurut CEO WazirXNiscal shetty menerangkan bahwa mereka sangat yakin bahwa untuk menigkatkan pajak yang ada di India, tidak akan mendapatkan keuntungan melainkan kerugian. Hal ini justru akan mengakibatkan partisipan yang akan bergabung dengan India yang dapa mematuhi norma KYC yang menibgkatkan arus modal ke bursa asing yang tidak sesuai dengan KYC dan tidak akan kondusif dari pemerintah dan jalur Crypto di India.
Sumber: Cointelegraph
Sumber Foto: Unsplash
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.