Unbox.id – Ekosistem aplikasi iPhone akan terganggu dengan aplikasi dari luar toko resmi untuk pertama kalinya sejak App Store diluncurkan pada tahun 2008. Hal ini disebabkan adopsi DMA (Digital Market Act) baru-baru ini di negara-negara Uni Eropa yang mengharuskan Apple untuk memberi otorisasi kepada pengguna. di Uni Eropa untuk menginstal aplikasi dari sumber selain App Store. DMA ini akan mulai berlaku Maret mendatang. Dengan diterbitkannya kebijakan antimonopoli ini, aplikasi pihak ketiga diperbolehkan ada di iOS. Namun, ini khusus ditujukan untuk pengguna iOS di Uni Eropa. Belum ada informasi bahwa pengguna iPhone di wilayah lain seperti Indonesia juga akan diperbolehkan menginstal aplikasi dari sumber pihak ketiga.
App Store Sebagai Satu-Satunya Sumber
Selain itu, Apple selalu menekankan bahwa keamanan sangatlah penting dan itulah sebabnya perusahaan yang berbasis di Cupertino ini tidak mengizinkan instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga.
Instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga juga akan menjadi kendala. dengan menjadikan App Store sebagai sumber tunggal yang dapat digunakan untuk mengunduh aplikasi iPhone.
Mengutip The Verge, perubahan pada iPhone memungkinkan instalasi aplikasi dari sumber iPhone. Peluncuran pihak ketiga akan dimulai sebagai iOS Pembaruan 17.4 akan hadir pada bulan Maret mendatang.
Cara kerjanya, pengguna di Uni Eropa kemudian akan menerima pembaruan iOS 17.4 untuk Memungkinkan iPhone mengunduh pasar atau toko aplikasi dari situs web.
Toko Aplikasi Pihak Ketiga Harus Dapat Persetujuan dari Apple
Untuk dapat digunakan di iPhone, app store alias Marketplace harus melalui proses persetujuan dari Apple. Jika pengguna telah mengunduh aplikasi, pengguna harus secara eksplisit memberikan izin untuk mengunduh aplikasi tersebut ke iPhone.
Jika toko aplikasi telah disetujui, pengguna iPhone dapat mengunduh aplikasi apa pun. Namun, toko aplikasi tidak dapat menjadi toko aplikasi default atau menggantikan App Store di iPhone.
Sementara itu, pengembang dapat memilih untuk menggunakan layanan pembayaran Apple dan melakukan pembelian dalam aplikasi Apple atau berintegrasi dengan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa tambahan biaya. untuk Apple.
Jika pengembang ingin terus menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi Apple yang sudah ada, akan ada biaya pemrosesan tambahan sebesar 3%. Saat ini, Apple masih berencana memantau secara ketat proses distribusi aplikasi. Memang demi alasan keamanan, semua aplikasi tetap harus dipatenkan oleh Apple, dan distribusi melalui toko aplikasi pihak ketiga juga tetap ditangani oleh sistem Apple.
Pengembang hanya diperbolehkan mendistribusikan satu versi aplikasinya ke toko aplikasi yang berbeda. Pengembang juga diharuskan mematuhi beberapa persyaratan platform dasar, termasuk pemindaian malware.
Baca juga: Syarat Lowongan Disparekraf DKI Harus Punya IPhone 13 Pro
Pengembang Tak Perlu Bayar Komisi ke Apple
Dengan kebijakan yang mengharuskan Apple mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga menjual aplikasi di iPhone, pengembang tidak perlu lagi membayar komisi kepada Apple di Uni Eropa.
Apple sendiri memperkenalkan perubahan terkait struktur pembayaran yang mereka gunakan. , baik di App Store maupun di aplikasi yang didistribusikan di luar App Store. Pengembang dapat memilih untuk terus menerapkan model bisnis lama (dengan sistem pembelian dalam aplikasi Apple) atau menerapkan metode pembayaran baru.
Dengan pengaturan baru, aplikasi didistribusikan melalui App Store dan opsi untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif akan menjadi lebih baik. Dihilangkan. harus menanggung biayanya. Komisi 17% (bukan 30% sebelumnya.)
Tingkat komisi ini turun menjadi 10% untuk aplikasi yang kini mendapat manfaat dari diskon bisnis kecil Apple. Biaya tambahan sebesar 3% berlaku bagi pengembang yang memilih menggunakan sistem pemrosesan pembayaran Apple.
Sumber & Foto: Dari berbagai sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.