Connect with us

Hi, what are you looking for?

Social Media

Nasib Google Setelah Terlambat Mendaftar di Kominfo

Google
ilustrasi: berbagai sumber

Jakarta, Unbox.id – Hingga batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yakni pada 20 Juli 2022 kemarin, Google belum melakukan pendaftaran. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pemerintah menjelaskan kelanjutan nasib Google.

Hingga hari Kamis (21/7) platform mesin pencari terbesar di dunia tersebut belum terdata di laman pse.kominfo.go.id. Namun, kabarnya mereka masih sedang dalam proses untuk melanjutkan pendaftaran ke kementerian.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kominfo mengungkapkan bahwa perusahaan besar tersebut berada dalam proses pendaftaran PSE Kominfo saat ini.

Baca juga: Dampak Dari Pemblokiran Kominfo Terhadap Google dan WhatsApp

Ada empat jenis layanan elektronik berbasis online yang mereka daftarkan ke kementerian, yakni video, maps, toko aplikasi, dan mesin pencari. Keempat platform tersebut seperti yang sudah kita ketahui, merupakan aplikasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Google Aman dari Pemblokiran oleh Kominfo

“Belum lama ini saya mendapatkan informasi bahwa Google sedang melakukan registrasi empat jenis layanan lagi. Setelah sebelumnya mereka juga memasukkan layanan cloud, ads, dan sekarang ada YouTube, maps, playstore, dan mesin pencarian.” Demikian penuturan Semuel dalam konferensi pers.

Dengan prosedur registrasi tersebut, Google dan segala macam layanannya memastikan bahwa mereka aman dari pemblokiran pihak pemerintah Indonesia. Meski terkesan lamban, nyatanya mereka benar-benar mendaftarkan diri ke kominfo.

Registrasi yang dilakukan oleh pihak Google beserta sejumlah layanannya tersebut kini menambah jumlah PSE yang ada di laman kominfo. Terbaru, sudah tercantum nama-nama besar seperti Appstore, iCloud, Twitter, PUBG Mobile, Valorant, Netflix, dan lain sebagainya.

Sedangkan layanan yang berada di bawah naungan perusahaan Meta, seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram sudah masuk terlebih dahulu di laman PSE asing. Untuk ruang lingkup privat, ada Mobile Legends, Traveloka, MiChat, Tiktok, Gojek, Telegram, Free Fire, Microsoft Cloud, dan lain-lain.

Baca juga: Gandeng Memkominfo, AGI Kembali Gelar IGDX 2022 Secara Hybrid

Pada kesempatan sebelum ini, Kementerian Kominfo telah mengungkapkan bahwa PSE yang berjalan di Tanah Air tidak terdaftar, maka aksesnya menjadi ilegal. Pengumuman tersebut tepatnya pasca penetapan batas waktu yang mereka telah tetapkan, yakni pada 20 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut berlandaskan pada PP nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggara sistem serta transaksi elektronik. Selain itu ada peraturan menteri kominfo nomor 5 tahun 2020 mengenai PSE lingkup privat.

sumber: berbagai sumber

Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi unbox.id.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tech News

Teknologi dengan basis kecerdasan buatan atau AI sudah mulai masuk ke industri musik. Platform streaming YouTube Music besutan Google baru saja menghadirkan label penanda...

Gadget

Google baru saja menghadirkan smartband terbaru yaitu Fitbit Edge. Smartband dengan label fitness tracker ini hadir dengan layar yang proper, GPS terintegrasi, daya tahan...

Komputer & Laptop

Google akhirnya secara resmi menghadirkan platform laptop berbasis Android yang diberi nama Googlebook PC. Platform laptop ini hadir sebagai pengembangan alternatif dari perangkat Chromebook...

Tech News

Beberapa waktu lalu, Google menghadirkan aplikasi Gemini AI di platform MacOS. Kali ini, mereka akhirnya menghadirkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan ini di platform Windows....